Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia memiliki empat pahlawan baru setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan empat tokoh sebagai pahlawan nasional pada Rabu (10/11/2021).
Keempat pahlawan baru itu berasal dari empat provinsi berbeda, yakni:
1. Almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah.
Tombolotutu diketahui sebagai tokoh yang melawan Belanda di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah.
Dia adalah salah seorang raja di Kabupaten Parigi, Moutong, Sulawesi Tengah, jasanya dalam memimpin barisan melawan Belanda pada era penjajahan jadi dasar pemberian gelar pahlawan nasional.
Perlawanannya hingga memaksa Belanda menurunkan pasukan khusus yang disebut Marsose.
Baca Juga
2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur.
Sultan Aji Muhammad Idris adalah Sultan ke-14 Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang memimpin perlawanan mengusir VOC.
Dia gugur pada pertempuran dengan rakyat Bugi di Tanah Wajo, Sulawesi Selatan menghadapi penjajah Belanda. Masa pemerintahannya cukup lama, setidaknya selama 43 tahun sejak tahun 1735 hingga 1778
3. Almarhum Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta.
Usmar Ismail adalah seorang sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia.
Film arahan Usmar Ismail berjudul Darah dan Doa yang diproduksi pada 1950 diketahui menjadi film pertama yang dibuat resmi oleh Indonesia sebagai negara berdaulat sehingga hari pertama pengambilan gambar film tersebut diresmikan sebagai Hari Film Nasional.
4. Almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten.
Raden Aria Wangsakara, pejuang sekaligus pendiri wilayah Tangerang.
Dia melakukan pertempuran selama tujuh bulan melawan VOC di wilayah Lengkong, Tangerang.
Aria Wangsakara gugur pada tahun 1720, setelah sebelumnya sempat menyebarkan ajaran agama Islam dan memimpin pertempuran antara penjajah Belanda dengan rakyat Tangerang di Lengkong.
"Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional," kata Sekretaris Militer Marsda TNI Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.