Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ni Putu Eka Wiryastuti adalah Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2020. Eka Wiryastuti adalah anak dari Ketua DPRD Bali yang juga politisi PDIP Nyoman Adi Wiryatama.
Adi Wiryatama juga merupakan bekas Bupati Tabahan sebelum akhirnya digantikan oleh anak perempuannya tersebut.
Adapun Eka Wiryastuti diduga menjadi tersangka dalam perkara suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.
Kabar keduanya telah menjadi tersangka terungkap dalam dokumen surat permohonan data dan informasi dari KPK yang diterima Bisnis hari ini.
Dalam surat itu terungkap bahwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja tercatat sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif daerah atau DID.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab normatif soal informasi penetapan tersangka tersebut. "Kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (9/11/2021).
Ali mengatakan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini, sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan Bali. Pengggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kab. Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.