Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Operasional Mal di Luar Jawa-Bali

Pada periode perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali hingga 22 November 2021, pemerintah melonggarkan aturan terkait operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga dua pekan ke depan mulai 9-22 November 2021. Pada periode PPKM kali ini, pemerintah melonggarkan aturan terkait operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali hingga 22 November tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (9/11) terdapat aturan mengenai kegiatan makan dan minum di warung makan, kafe, hingga restoran.

Aturan tersebut menuliskan warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun, dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam Inmendagri juga disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

Baik pegawai maupun pengunjung mal wajib melakukan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara, aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi. Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.

Di daerah zona kuning dan oranye mal buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi petikan Inmendagri, dikutip Selasa (9/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper