Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan sejumlah pintu masuk kedatangan perjalanan internasional untuk WNA dan WNI selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali pada 9-22 November 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (9/10/2021) terdapat aturan mengenai pintu masuk perjalanan penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini dapat dilalui melalui 3 bandara di Provinsi Banten, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.
“Hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara,” tulis inmendagri 58/2021 dikutip Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam aturan tersebut, pintu masuk laut bagi WNI hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun, pintu masuk laut bagi WNA hanya di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau yang dapat diakses dengan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Selain itu, pintu masuk darat bagi WNI hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Terkait pengaturan teknis pelaksanaan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.