Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Ingatkan Pemda: Jangan Asal Terima Hibah Asing!

Kemendagri mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar jangan asal terima hibah asing. Pasalnya, hibah asing kerap memiliki muatan ekonomi politik yang dapat bersinggungan dengan kepentingan dalam negeri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Sebagai catatan, pemberian hibah terkait pengendalian tembakau ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh organisasi milik mantan Wali Kota New York, Amerika Serikat ini. Intervensi yang dilakukan dalam pembentukan regulasi di sejumlah negara kerap terjadi bahkan memberi dampak signifikan.

Di Filipina misalnya, setelah menerima dana Bloomberg dengan nilai besar terbit ketentuan yang melarang para pejabat pemerintah, berinteraksi dalam bentuk apapun dengan industri tembakau di Filipina.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indoenesia Ray Rangkuti mengatakan hibah asing yang masuk ke kocek pemerintah, baik pusat maupun daerah jadi penentu kebijakan atau regulasi yang dibuat.

“Kalau hibah asing bisa sampai menyetir kebijakan, itu sangat bermasalah. Pemerintah tidak boleh melaksanakan agenda yang bukan untuk kepentingan publik. Jika ada regulasi yang terbit berkat hibah asing itu harus dipermasalahkan secara politik,” ungkapnya.

Ray menambahkan banyak kasus beberapa pemerintah dunia yang akhirnya gampang dikendalikan kepentingan asing, atau kerap disebut sebagai negara boneka akibat regulasi-regulasinya dipenuhi kepentingan asing. Tak cuma menggadaikan kedaulatan negara, hal tersebut dinilai Ray juga mengancam demokrasi, karena kebijakan-kebijakan yang terbit akibat tekanan asing bukan dari aspirasi publik.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Seknas Fitra Misbah Hasan menjelaskan bahwa hibah yang kerap diberikan oleh lembaga donor sejatinya memang datang bukan tanpa tujuan.

"Ada kepentingan ekonomi, politik, sehingga tak jarang mendorong pemerintah yang diberikan hibah menerbitkan regulasi mendukung agenda lembaga donor," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper