Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto di Karawang

Aset milik Tommy Soeharto yang disita untuk menutup hak tagih BLBI senilai Rp2,37 triliun.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali fokus mengembangkan Goro, yaitu bisnis di sektor retail untuk turut mendorong sektor UKM nasional berkembang./Bisnis-Istimewa
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali fokus mengembangkan Goro, yaitu bisnis di sektor retail untuk turut mendorong sektor UKM nasional berkembang./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menyita aset lahan seluas 124 hektare milik PT Timor Putra Nasional di Kawarang, Jawa Barat.

PT Timor Putra Nasional (TPN) adalah perusahaan milik putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2,37 triliun.

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

“Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak,” demikian informasi yang beredar, Jumat (5/11/2021).

Adapun Satgas BLBI menaksir aset yang disita senilai Rp600 miliar. Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Sebelumnya, Satgas BLBI telah memperingatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk bersikap kooperatif.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan kuasa Tommy Soeharto. Dalam pertemuan itu Satgas telah menyampaikan tentang konsekuensi jika Tommy tidak melakukan penyelesaian secara sukarela.

"Mengenai apa yang akan dilakukan itu nanti kita lihat dari tindakan kita," ujar Rionald dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (28/10/2021).

Seperti diketahui, Satgas mengancam akan memidanakan atau mengambil langkah yang lebih tegas kepada para obligor yang tidak koorperatif dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper