Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Izinkan Penonton Saksikan Semi Final dan Final DBL

Pemerintah melakukan uji coba Semi Final dan Final DBL dengan jumlah penonton terbatas.
Develompmental Basketball League (DBL)./Istimewa
Develompmental Basketball League (DBL)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal melakukan uji coba pertandingan semifinal dan final kompetisi Developmental Basketball League (DBL) di Bandung dengan kehadiran penonton maksimal 122 orang. 

Adapun ketentuannya, hanya penonton yang berkategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk stadion.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persya yang disiarkan di akun Youtube BNPB, Selasa (2/11/2021).

“Pengaturan Developmentel Basket Ball League atau DBL akan diperluas pelaksanaannya ke Surabaya, Bandung, Yogyakarta, dan Tangerang,” ujar Wiku.

Hal tersebut sesuai dari Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya.

Wiku kembali menjelaskan dalam kedua peraturan tersebut. Pertama, kegiatan posyandu dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat.

Kedua, pengaturan mobilitas masyarakat, pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali dan antar kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan transportasi udara wajib memiliki tes PCR 3x24 jam dan bukti vaksinasi minimal dosis pertama atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksinasi dosis lengkap.

“Untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib memiliki tes PCR 3x24 jam atau hasil tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota luar wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan transportasi udara wajib memiliki tes PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama,” terangnya.

Untuk pengguna moda transportasi lainnya, wajib memiliki hasil negatif PCR 3X24 jam atau tes negatif antigen 1x24 jam dan bukti vakins minimal dosis pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper