Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi I, TB Hasanudin memastikan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait proses pergantian Panglima TNI.
Hal itu disampaikannya menanggapi akan berakhirnya masa jabatan Panglima TNI Hadi Tjahjanto pada 1 Desember 2021 mendatang.
“Biasanya surat masuk itu dibacakan dalam rapat paripurna. Kami belum mendapatkan informasi yang dibacakan oleh Pimpinan DPR. Artinya, Surpres itu berarti belum nyampe ke Ketua DPR atau Pimpinan DPR,” ujar TB Hasanuddin kepada awak media, dikutip Selasa (2/11/2021).
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, kalau sudah ada Surpres tersebut, maka Pimpinan DPR akan mengirimkannya ke Komisi I. Lalu, Komisi I akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon yang diusulkan menjadi Panglima TNI.
“Dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPR. Kemudian, Pimpinan DPR nanti akan berkirim surat ke presiden,” ujarnya.
Dia memastikan DPR tetap akan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses mekanisme pergantian Panglima TNI.
Ketentuan pergantian seorang Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 13 Ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
“Kalau misalnya Panglima TNI pensiun 1 Desember 2021, berarti pelantikan ya minggu terakhir [minggu keempat Bulan November]. Sekarang baru minggu pertama, masih ada waktu dua minggu. Cukup saya kira,” ungkapnya.