Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Md Jelaskan Informasi Vonis MK Soal Perppu Covid-19

Mahfud menilai vonis MK memperkuat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Covid-19.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengonfirmasi berita yang dianggap melenceng terkait dengan vonis Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekadar informasi, MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Covid-19.

Dalam keputusannya, satu di antaranya adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19. Nantinya, pada pejabat bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Menurut Mahfud dalam akun twitternya, ada pemahaman yang keliru terkait informasi yang berkembang soal uji materi ini.

“Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karena vonis tersebut ‘menolak semua permohonan uji formil’ sedangkan untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa Ayat 2 ke Ayat 1 dan 3,” tuturnya, Sabtu (30/10/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan uji materi yang dimaksudkan berkaitan dengan pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang Perppu Covid-19 yang dinilai isi Perppu tersebut saling berkaitan satu sama lainnya.

Menurutnya, dalam beleid pasal itu, tidak ada frasa yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, mereka menambahkan frasa pada masing-masing pasal.

“Pasal 27 Ayat (1) yang semula berisi biaya yang dikeluarkan Pemerintah..dan seterusnya ‘bukan merupakan kerugian negara’ oleh MK harus ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. Frasa yang ditambahkan ini memang sudah ada di ayat 2. MK hanya memperkuat,” jelasnya.

Mahfud menyampaikan penambahan frasa itu juga menguatkan bahwa pemerintah tidak bisa digugat secara pidana dan perdata dalam melaksanakan penganggaran Covid-19 ini.

“Pasal 27 Ayat (3) yang semula berisi ‘Segala tindakan termasuk keputusan...dan seterusnya bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN’ oleh MK ditambah frasa ‘... sepanjang dilakukan... dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undanganan’. Tambahan frasa inipun sudah di [atur di] ayat 2 nya,” kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper