Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mahfud Md Jelaskan Informasi Vonis MK Soal Perppu Covid-19

Mahfud menilai vonis MK memperkuat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Covid-19.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 30 Oktober 2021  |  09:35 WIB
Mahfud Md Jelaskan Informasi Vonis MK Soal Perppu Covid-19
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengonfirmasi berita yang dianggap melenceng terkait dengan vonis Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekadar informasi, MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Covid-19.

Dalam keputusannya, satu di antaranya adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19. Nantinya, pada pejabat bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Menurut Mahfud dalam akun twitternya, ada pemahaman yang keliru terkait informasi yang berkembang soal uji materi ini.

“Vonis MK justru memperkuat isi UU No 2 Tahun 2020 karena vonis tersebut ‘menolak semua permohonan uji formil’ sedangkan untuk uji materinya memperkuat isi Pasal 27 dengan menambahkan frasa Ayat 2 ke Ayat 1 dan 3,” tuturnya, Sabtu (30/10/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan uji materi yang dimaksudkan berkaitan dengan pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang Perppu Covid-19 yang dinilai isi Perppu tersebut saling berkaitan satu sama lainnya.

Menurutnya, dalam beleid pasal itu, tidak ada frasa yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, mereka menambahkan frasa pada masing-masing pasal.

“Pasal 27 Ayat (1) yang semula berisi biaya yang dikeluarkan Pemerintah..dan seterusnya ‘bukan merupakan kerugian negara’ oleh MK harus ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. Frasa yang ditambahkan ini memang sudah ada di ayat 2. MK hanya memperkuat,” jelasnya.

Mahfud menyampaikan penambahan frasa itu juga menguatkan bahwa pemerintah tidak bisa digugat secara pidana dan perdata dalam melaksanakan penganggaran Covid-19 ini.

“Pasal 27 Ayat (3) yang semula berisi ‘Segala tindakan termasuk keputusan...dan seterusnya bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN’ oleh MK ditambah frasa ‘... sepanjang dilakukan... dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undanganan’. Tambahan frasa inipun sudah di [atur di] ayat 2 nya,” kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md mahkamah konstitusi Covid-19
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top