Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PEN dan Penanganan Covid-19, Mahfud Tegaskan Pemerintah Bisa Dipidana

Pemerintah tetap bisa digugat baik pidana dan perdata jika terbukti beritikad tidak baik dalam menjalankan anggaran terkait Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Antara/HO-Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Antara/HO-Humas Kemenko Polhukam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tetap bisa digugat baik pidana dan perdata jika terbukti beritikad tidak baik dalam menjalankan anggaran terkait Covid-19.

“Pemerintah tetap bisa digugat jika melanggar undang-undang dan beritikad tidak baik,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/10/2021).

Hal itu disampaikannya setelah melihat terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kesalahpahaman yang dimaksud adalah pemerintah bisa digugat baik secara pidana dan perdata dalam menjalankan anggaran terkait pandemi Covid-19 yang menyebabkan kerugian negara.

“Tapi tidak bisa pemerintah dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, tata usaha negara, kalau melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan dan dengan itikad baik. Itu sudah jelas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang materinya diujikan memiliki keterkaitan satu sama lain.

Untuk putusan Pasal 27 ayat (1), kata Mahfud, MK hanya menambahkan frasa ‘sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.

Senada, Pasal 27 ayat (3) hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan Covid serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.

“Jadi tidak ada penghapusan, hanya ditambah kalimat. Kalimat yang ditambah ini diambil dari undang-undang yang sudah ada yaitu Pasal 27 ayat (2),” ujarnya.

Menko juga mencontohkan kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurutnya, kasus itu menjadi bukti bahwa pejabat pemerintah bisa dipidanakan jika melanggar aturan meskipun dalam kerangka penanganan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper