Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kimia Farma Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp275.000 per Hari Ini

Kimia Farma telah menurunkan harga layanan tes PCR Covid-19 menjadi Rp275.000 per Kamis, 28 Oktober 2021.
Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal/wsj.rn
Seorang warga mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). /Antara Foto-Muhammad Iqbal/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten farmasi pelat merah PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) telah menyesuaikan harga layanan tes PCR Covid-19 menjadi Rp275.000 per Kamis (28/10).

Langkah ini ditempuh dalam rangka menaati regulasi pemerintah terkait penerapan harga maksimal tes PCR.

"Perseroan sudah menerapkan kebijakan pemerintah tersebut, dan sudah melakukan penyesuaian tarif sesuai ketentuan dari pemerintah," ujar Sekretaris Perusahaan KAEF Ganti Winarno ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (28/10/2021).

Ganti menambahkan bahwa perusahaan akan tetap mengambil langkah dan kebijakan terbaik. Kendati ada penurunan harga, manajemen optimistis perseroan masih akan mampu membukukan kinerja positif.

"Untuk mencapai pertumbuhan kinerja hingga akhir 2021, perseroan telah menerapkan strategi mulai dari hulu di sektor manufaktur dan distribusi, hingga sektor hilir. Yaitu layanan ritel dan layanan kesehatan," ujarnya.

Pada semester I/2021 KAEF melaporkan capaian laba Rp57,6 miliar alias tumbuh 18,57 persen dari posisi Rp48,57 miliar secara year on year (yoy). Peningkatan bottom line terjadi seiring naiknya penjualan neto secara yoy, tepatnya dari Rp4,68 triliun menjadi Rp5,55 triliun. 

Adapun peraturan terkait penurunan batas harga layanan PCR sebelumnya telah diumumkan Kementerian Kesehatan pada Rabu (27/10).

Penurunan harga tes PCR dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat, menyusul adanya aturan wajib tes PCR untuk pengguna moda transportasi udara.

Dari sebelumnya Rp475.000, kini tarif maksimal diturunkan menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Rp300.000 untuk di luar Jawa.

“Hasil PCR dengan tarid tersebut wajib dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab RTPCR,” tutur Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers Rabu (27/10/2021).

Ini bukan kali pertama harga tes PCR diturunkan. Sebelumnya, pada medio Agustus lalu, pemerintah juga sempat menyesuaikan batas atas tarif tes PCR dari patokan awal Rp900.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper