Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Abadi Pesantren Belum Direalisasikan Sampai Hari Santri Nasional 22 Oktober Kemarin 

Wakil rakyat berharap dana abadi pesantren bisa segera direalisasikan untuk mencegah terjadi lost generation akibat pandemi Covid-19.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin melakukan peninjauan pelaksanaan PTM di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta./Istimewa
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin melakukan peninjauan pelaksanaan PTM di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan Pesantren.

Adapun beleid ini bisa yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu dalam alokasi anggaran. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Terbitnya Perpres menjadi sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Dia juga berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi VIII DPR meminta Kemenag untuk mengoptimalkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam implementasi dana abadi pesantren tersebut. 

Diketahui bahwa hal tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII dengan seluruh pejabat Eselon I Kementerian Agama, dimana mengagendakan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 pada akhir September lalu.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan permintaan kepada Sekjen dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI untuk mengoptimalkan koordinasi dengan pihak terkait.

"Optimalkan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, khususnya mengenai implementasi dana abadi pesantren agar dapat dijalankan sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren," ujarnya mengutip pada laman resmi Kemenag.go.id (26/10/2021).

Ace juga menambahkan, Komisi VIII DPR RI meminta para pejabat Eselon I Kemenag untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII terkait pengalokasian anggaran bantuan rehabilitasi sarana prasarana pendidikan keagamaan dan tempat ibadah yang terdampak bencana alam. 

Terkait evaluasi pelaksanaan anggaran, Komisi VIII DPR RI dapat memahami kemajuan laporan yang disampaikan Kementerian Agama sampai dengan 27 September 2021. 

“Komisi VIII DPR RI meminta para pejabat eselon I Kemenag untuk meningkatkan serapan anggaran di tiap satuan kerja terutama dalam pencapaian program prioritas yang telah dicanangkan," imbuh Ace.

Untuk saat ini, mengutip pada situs https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/ tentang pendaftaran pengajuan dana dengan total 17 bantuan telah ditutup. 

Hingga perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2021 kemarin, dana abadi pesantren belum direalisasikan dinilai pada pernyataan ketua DPP PKB Daniel Johan yang mengharapkan agar dana abadi pesantren segera direalisasikan karena pesantren terus berupaya agar tidak terjadi "lost generation" akibat pandemi Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper