Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penurunan Biaya Tes PCR Belum Selesaikan Masalah, Ini Beberapa Solusinya

Rencana menurunkan tarif PCR menjadi Rp300.000 dinilai tak akan menyelesaikan masalah.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 26 Oktober 2021  |  12:30 WIB
Penurunan Biaya Tes PCR Belum Selesaikan Masalah, Ini Beberapa Solusinya
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes Covid-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA--Meski permintaan presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes Polimerase Chain Reaction (PCR) dari sekitar Rp500.000 menjadi Rp300.000 perlu diapresiasi, namun langkah itu dinilai belum menyelesaikan masalah.

Demikian pendapat Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay terkait kegelisahan sejumlah kalangan akibat mahalnya biaya perjalanan udara dengan tambahan biaya pemeriksaan PCR yang membebani masyarakat tersebut.

"Belakangan ini, tuntutannya kan menghapus persyaratan test PCR bagi penumpang pesawat. Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar test PCR-nya," ujarnya.

Saleh mengatakan biaya test PCR tetap saja akan membebani. Apalagi, yang dibebani adalah para penumpang yang menggunakan transportasi udara. Faktanya, tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana yang berlebih dan masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar test PCR, kata Saleh.

Dia mengatakan PCR dinilai tidak menjamin semua penumpang tersebut aman dan tidak tertular. Bisa saja setelah ditest di antara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat, katanya.

Sebagai alternatif, Saleh meminta pemerintah untuk memilih salah satu dari kebijakan berikut. Pertama, menghapus kewajiban test PCR bagi penumpang pesawat. Aturan ini diyakini akan sangat bermanfaat untuk menaikkan jumlah penumpang pesawat yang belakangan sempat terpuruk.

Kedua, kalaupun test PCR tetap diberlakukan, maka biayanya diharapkan dapat ditanggulangi pemerintah. Dengan begitu, katanya, kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun meski hal itu tidak mudah untuk dilakukan.

Ketiga, memperpanjang masa berlaku hasil test PCR. Kalau perlu, masa berlakunya adalah 7 x 24 jam.

“Meskipun ini tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat sebab hasil test tersebut dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan,” katanya.

Sedangkan yang keempat, kebijakan test PCR diganti dengan test antigen. Meski tingkat akurasinya lebih rendah dari PCR, namun biaya testingnya jauh lebih rendah.

Para penumpang diyakini masih bisa menjangkaunya, kata Anggota Komisi IX DPR dari Dapil Sumut II tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

partai amanat nasional PCR
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top