Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan mobilitas masyarakat diperkirakan terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mencapai 19,9 juta orang di wilayah Jawa Bali.
Prediksi tersebut didasari oleh hasil survei Balitbang Kemenhub. Rinciannya, untuk wilayah Jawa Bali diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 juta sedangkan Jabodetabek mencapai 4,45 juta.
Mencermati hasil survei tersebut, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengingatkan bahwa peningkatan pergerakan penduduk tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat akan meningkatkan resiko penyebaran kasus.
“Mengenai hal ini, Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan Nataru,” ujarnya, Senin (25/10/2021).
Selain itu, pemerintah secara bertahap akan mewajibkan penerapan tes PCR pada moda transportasi lainnya dalam mengantisipasi meningkatnya pergerakan masyarakat pada Nataru.
Luhut menjelaskan meskipun saat ini tingkat kasus penularan Covid-19 sudah rendah, tetapi belajar dari pengalaman negara lain pemerintah tetap harus melakukan pengetatan 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat.
Hal ini terutama untuk mengantisipasi periode Nataru. Salah satunya dengan memperketat syarat perjalanan yang menggunakan transportasi publik.
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ujarnya.
Ia pun memaparkan sebagai perbandingan, selama periode Nataru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus. Kendati tanpa adanya varian delta.
Dia juga menyampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini. Dengan demikian hal ini bisa meningkatkan resiko kenaikan kasus.
Presiden Joko Widodo, lanjutnya, juga telah memberikan arahan agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Luhut sekaligus merespon terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi udara. Menurutnya, hal tersebut ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
“Kami mendapatkan banyak sekali masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR ini, bahwa mengapa kasus sudah turun dan level PPKM juga sudah turun, justru diterapkan kebijakan PCR untuk pesawat,” imbuhnya.