Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lansia Penerima Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Capai 5 Juta Orang

Dari target 21 juta orang lebih, hingga akhir pekan ini jumlah lansia yang telah menerima dosis 2 vaksin Covid-19 telah mencapai 5 juta orang.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 untuk warga lanjut usia (lansia) secara drive thru di halaman GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/3/2021). /ANTARA
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 untuk warga lanjut usia (lansia) secara drive thru di halaman GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/3/2021). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melaporkan tren peningkatan jumlah lansia penerima dosis kedua vaksin Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan Kemenkes Minggu (24/10/2021) pagi, jumlah lansia penerima dosis kedua telah melampaui 5 juta orang. Tepatnya sebanyak 5.007.672 penduduk. Angka ini setara 23,24 persen dari target vaksinasi lansia yang dipatok pemerintah, yakni 21.553.118 penduduk.

Sementara itu, sejauh ini jumlah lansia yang sudah menerima dosis pertama namun belum mendapat dosis kedua mencapai 7.976.970 orang. Angka ini setara 37,01 persen dari target lansia penerima vaksinasi Covid-19.

Proporsi penerima dosis vaksin kepada lansia tersebut telah melampaui proporsi vaksinasi untuk kalangan remaja, baik dosis kedua (11,45 persen) ataupun pertama (14,48 persen). Situasi ini bukan hal mengejutkan, mengingat berbagai studi telah menyimpulkan lansia sebagai kalangan yang paling rentan terhadap dampak virus Covid-19.

Pemerintah sebelumnya telah menjanjikan vaksinasi lansia akan dipercepat menjelang periode libur natal dan tahun baru (nataru). 

"Tujuannya adalah agar jika terjadi gelombang berikutnya, angka kematian dan perawatan rumah sakit dapat ditekan. Harapannya, pada saat liburan natal dan tahun baru imunitas sudah terbentuk," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate belum lama ini.

Selain percepatan vaksinasi lansia, antisipasi momen nataru juga akan dilakukan pemerintah dengan cara pengetatan prosedur perjalanan. Belum lama ini, pemerintah telah kembali mewajibkan dokumen surat hasil PCR sebagai syarat mutlak untuk menempuh perjalanan udara.

"Kami juga melakukan serangkaian rapat koordinasi untuk bisa mempersiapkan antisipasi terhadap mobilitas masyarakat di akhir tahun. Diharapkan nanti akan ada ketentuan yang tentu hanya akan ada di natal dan tahun baru. Dan diharapkan masyarakat tetap bijaksana dalam bepergian," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (21/10) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper