Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia dinilai sebagai negara dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang buruk akibat banyaknya pembajakan.
Sosialisasi dan penindakan akan dilakukan dengan gencar agar isu tersebut dapat dibenahi
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Anom Wibowo menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masuk ke dalam daftar Priority Watch List (PWL), yang berisikan negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran cukup berat.
Daftar itu dirilis secara berkala oleh United States Trade Representative (USTR).
"Selamanya ini kita di cap negara yang buruk karena banyak pelanggaran kekayaan intelektual. Kita harus keluar dari status tersebut. Mudah-mudahan tahun depan Indonesia bisa keluar dari status itu," ujar Anom dikutip Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, pemerintah akan melakukan upaya menekan peredaran barang palsu dan bajakan dengan gencar. Tujuannya agar dapat keluar dari status PWL dan meningkatkan kepercayaan pasar global.
Baca Juga
Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui edukasi pencegahan penjualan barang palsu kepada para pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta pada Kamis (21/10/2021).
Langkah persuasif dilakukan agar terdapat kesempatan bagi para pedagang sehingga tidak ada lagi penjualan yang melanggar kekayaan intelektual.
“Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, karena kami akan lakukan penegakan hukum secara tegas di Januari 2022,” ujarnya.
Dia menghimbau kepada para pedagang yang memproduksi barangnya sendiri atau pun mengimpor dari luar negeri untuk menjualnya menggunakan merek sendiri.
“Kalau anda ingin menjual barang, ya jangan mencantumkan merek terkenal atau merek yang sudah terdaftar, pakai saja merek sendiri. Jangan sampai ada orang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual tetapi kita menjual barang yang mirip, tapi kualitasnya berbeda. itu namanya kejahatan," ujarnya.