Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Pesawat Wajib Pakai PCR, Pemerintah: Untuk Antisipasi Libur Nataru

Kemenhub menjelaskan bahwa aturan wajib PCR merupakan bentuk antisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 jelang libur natal dan tahun baru.
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk kembali mewajibkan hasil tes PCR negatif sebagai syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat.

Menurut Adita, langkah tersebut merupakan bagian dari antisipasi terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19 jelang libur natal dan tahun baru.

"Untuk transportasi udara, sebenarnya yang kami lakukan saat ini merupakan langkah-langkah antisipasi jelang tahun baru. Ini sebenarnya salah satu juga cara kami untuk melihat, apakah pola ini bisa kami lakukan dalam menjaga mobilitas masyarakat aman," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Adita lantas menambahkan bahwa sampai hari ini Kemenhub bersama seluruh stakeholder di pemerintah terus melakukan diskusi intensif. Bukan tidak mungkin akan ada pengetatan aturan lebih lanjut apabila muncul indikasi kasus Covid-19 kembali meningkat menjelang akhir tahun.

"Kami sudah melakukan serangkaian rapat koordinasi untuk bisa mempersiapkan antisipasi terhadap mobilitas masyarakat di akhir tahun. Diharapkan nanti akan ada ketentuan yang tentu hanya akan ada di natal dan tahun baru. Dan diharapkan masyarakat tetap bijaksana dalam bepergian."

Syarat wajib PCR sebelumnya telah diumumkan pemerintah pada Rabu (20/10/2021. Meski memperketat persyaratan, dalam aturan terbaru pemerintah mulai mengizinkan maskapai melakukan penerbangan dengan kapasitas di atas 70 persen. 

"PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi. Harapannya, dengan peningkatan penumpang lebih tinggi, tidak ada penularan dari penumpang yang mungkin lolos dari screening apabila menggunakan antigen," kata Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Selain mengizinkan kapsitas di atas 70 persen, pemerintah juga memberikan lampu hijau bagi anak di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan penerbangan. Namun, syarat wajib PCR tetap berlaku dan tidak bisa ditawar.

"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat, dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Mereka sudah bisa, asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," tandas Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper