Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ajukan Gugatan Larangan Ekspor Benur, Ini Alasannya

Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi aturan soal larangan ekspor benih bening lobster alias benur ke MA.
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

Bisnis.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 kepada Mahkamah Agung. Dia meminta MA membatalkan larangan ekspor benih bening lobster alias benur yang tertuang dalam aturan itu.

Yusril dan para advokat Ihza & Ihza Law Firm mengajukan permohonan uji materi ini sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri. Klien Yusril ini adalah satu dari 26 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur sebelumnya. Selain itu, Yusril juga mengaku mewakili beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat.

"Alasan mereka, pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Yusril mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menurut Yusril, Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi, seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi. Atas pertimbangan hewan langka itulah, kata dia, pelarangan ekspor benur baru bisa dilakukan.

Lebih lanjut, dia mengatakan lobster tak termasuk binatang langka atau terancam punah yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Walhasil, dia menilai larangan ekspor benih lobster adalah aturan yang mengada-ada.

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga disebutnya telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. Sebab, mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor benih lobster dengan biaya tak sedikit.

Yusril menganggap larangan ekspor benih lobster ini lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Susi Pudjiastuti hingga Sakti Wahyu Trenggono. Dia mengatakan kebijakan tentang budi daya lobster sampai sekarang tak pernah jelas.

Akibat kebijakan larangan ekspor benur tersebut, kata Yusril, bisnis ekspor benur mengalami stagnasi di era Susi Pudjiastuti. Budi daya dalam negeri disebutnya juga tak berkembang.

Lalu di zaman Edhy Prabowo menjabat menteri, izin ekspor benih lobster justru berujung tindak pidana korupsi. Menurut Yusril, di bawah Menteri Trenggono sekarang yang mencabut izin ekspor benur, penyelundupan benih lobster kembali marak.

"Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono nampaknya hanya berkeinginan memulihkan citra Kementerian KKP yang hancur akibat Menteri KP sebelumnya ditangkap KPK," kata Yusril.

Di sisi lain, kebijakan larangan ekspor benur ini diapresiasi oleh sejumlah pihak. Ketua Umum Himpunan Pembudi Daya Ikan Laut Indonesia, Effendy Wong, mengapresiasi penutupan kembali keran ekspor benur dan niat pemerintah berfokus pada budi daya lobster.

"Jika benih lobster tetap diekspor, apa pun ceritanya tidak ada harapan bagi budi daya," kata Effendy dikutip dari Tempo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper