Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Ringkus 7 Desk Collector Pinjol Ilegal di Jakarta

Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka desk collector yang biasa disewa jasanya oleh pinjol ilegal untuk melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah.
Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka desk collector yang biasa disewa jasanya untuk melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia -JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka desk collector yang biasa disewa jasanya untuk melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia -JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka desk collector yang biasa disewa jasanya untuk melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan bahwa tujuh tersangka tersebut biasanya melayani banyak penyelenggara pinjol ilegal untuk melakukan penagihan ke nasabahnya dengan cara meneror hingga mengintimidasi.

Ketujuh tersangka desk collector tersebut berinisial RJ (42), JT (39), AY (29), HC (28), AL (24), VN (26), HH (35).

Ketujuh tersangka itu, ditangkap di lima lokasi yang berbeda yaitu di perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Jakarta Utara, Apartemen Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat dan Apartemen Laguna Tower Penjaringan Jakarta Utara.

"Para tersangka ini tidak hanya melayani satu pinjol saja, tetapi lebih dari satu pinjol ilegal," kata Helmy di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).

Menurut Helmy, masih ada satu tersangka lainnya berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing. Menurutnya, peran ZJ adalah merekrut karyawan desk collector, penyediakan lokasi kantor serta menyiapkan alat dari luar negeri untuk blasting SMS.

"Sampai saat ini, kami masih memburu tersangka ZJ ini ya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper