Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Tetapkan 7 Pintu Masuk WNI ke Indonesia, Ini Daftarnya

Satgas Covid-19 menetapkan tujuh pintu masuk ke Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional.

Ganip mengatakan, SK terbaru ini akan mengatur pintu masuk bagi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional. Definisi pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Kasatgas menetapkan dua bandar udara, tiga pelabuhan laut, dan dua Pos Lintas Batas Negara sebagai pintu masuk (entry point) bagi WNI pelaku perjalanan internasional.

Secara rinci, SK ini menetapkan entry point ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui tujuh entry point. Pertama adalah Bandara Udara yaitu, Soekarno Hatta di Banten dan Samratulangi di Sulawesi Utara. Kemudian, Pelabuhan Laut, yaitu di Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara.

Sementara, untuk Pos Lintas Batas Negara ditetapkan di Aruk, Kalimantan Barat dan Entikong, Kalimantan Barat

SK tersebut juga menuliskan, WNI pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu 5x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah dan karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

Selain itu, SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina terpusat ini hanya berlaku bagi WNI pelaku perjalanan yakni, pekerja migran Indonesian (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Dalam hal pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satgas Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tulis SK tersebut.

Adapun pembiayaan kegiatan kekarantinaan ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber APBN/APBD lainnya.

"Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Ganip dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Surat Keputusan tersebut efektif berlaku mulai 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Selain SK, Satgas juga merilis Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan dalam SE terbaru ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021, Kamis ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," ujar Ganip.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper