Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicopot Karena Surati Kapolri, Brigjen Tumilaar Juga Bakal Diproses Hukum

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat akan melakukan proses hukum terhadap Brigjen Junior Tumilar.
Pasukan Polisi Militer Kodam VII/Wirabuaba melakukan gelar Operasi Penegakan Disiplin dan Tata Tertib di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/1/2015)./Antara-Sahrul Manda Tikupadang
Pasukan Polisi Militer Kodam VII/Wirabuaba melakukan gelar Operasi Penegakan Disiplin dan Tata Tertib di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/1/2015)./Antara-Sahrul Manda Tikupadang

Bisnis.com, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka setelah dia melayangkan surat secara terbuka kepada Kapolri.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyatakan pencopotan itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar di Markas Puspom AD 22-24 September 2021.

Hasil klarifikasi itu menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi yang terkait dengan pernyataan jenderal bintang satu itu, maka didapatkan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junior.

“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplim militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat 1 KUHPM,” ujarnya dilansir dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (10/10/2021) 

Chandra memaparkan, atas adanya indikasi pelanggaran tersebut, Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Untuk mendukung proses hukum itu, Kepala Staf Angkata Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah menerbitkan surat perintah pembebasan tugas dan tanggung jawab Brigjen Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dan ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.

Seperti diketahui, Brigjen TNI Junior Tumilaar melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isi surat itu  berkaitan dengan pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.

Ketika itu, dia menyatakan bahwa anggota Babinsa yang membela warga dalam perkara sengketa lahan, diintimidasi oleh personel Brimob Polda Sulawesi Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper