Bisnis.com, SOLO - Sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Bersamaan dengan itu, mereka pun akan segera diangkat menjadi PPPK dan mendapat hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN).
"Saya ingin mengucapkan selamat kepada 173.229 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Jumat (8/10/2021) lalu.
Meski begitu, berbeda dari ASN, PPPK yang mana diangkat oleh Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Nah, lalu apa saja kesamaan hak yang diterima oleh PPPK ini? Besaran gaji, lima tunjangan P3K, dan hak cuti adalah tiga di antaranya.
Daftar Gaji PPPK Guru Honorer Sesuai Perpres No. 98 Tahun 2020
Berdasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:
1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Namun, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang mana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Tunjangan
PPPK yang diangkat guna melaksanakan tugas jabatan akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Adapun tunjangan tersebut terdiri atas:
1. Tunjangan keluarga,
2. Tunjangan pangan,
3. Tunjangan jabatan,
4. Tunjangan jabatan struktural,
5. Tunjangan jabatan fungsional,
6. Tunjangan lainnya.
Hak Cuti
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK Pasal 76 ayat (1) disebutkan bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun cuti terdiri atas:
1. Cuti tahunan
Diberikan jika PPPK telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
2. Cuti sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1-14 hari berhak mendapat cuti sakit, dengan ketentuan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK dan melampirkan surat keterangan dokter.
3. Cuti melahirkan
PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga. Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
4. Cuti bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak mendapat hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.