Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Kompetensi dan Passing Grade Seleksi PPPK Non Guru 2021

Simak jenis kompetensi dan batasan nilai minimal yang harus dipenuhi agar lolos seleksi PPPK Non Guru 2021 untuk Jabatan Fungsional.
Ilustrasi proses ujian seleksi CPNS/Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi proses ujian seleksi CPNS/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SOLO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Jabatan Fungsional (JK).

Dilansir dari akun Instagram BKN, terdapat sejumlah kompetensi yang akan diujikan kepada peserta PPPK Non Guru JK, yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi sosial kultural, seleksi manajerial, dan wawancara.

Sementara itu, masing-masing kompetensi tersebut pun memiliki ambang batas nilai atau passing grade yang harus dipenuhi bagi pelamar PPPK JF Non Guru yang ingin lolos seleksi.

Berikut adalah detail kompetensi dan batasan nilai minimal yang dimaksud.

1. Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi ini dilakukan guna mengetahui pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelamar. Adapun materi yang diujikan ialah berhubungan dengan formasi yang dilamar itu sendiri dengan jumlah 90 soal.

Sementara itu, untuk nilai ambang yang ditetapkan berbeda-beda, mulai dari 203 hingga 293 poin, yang mana disesuaikan dengan formasi yang diambil. Lalu, adapun nilai kumulatif maksimal yang bisa didapat adalah 450 poin.

2. Seleksi Kompetensi Manajerial
Seleksi kompetensi manajerial ini dilakukan untuk mengetahui pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berhubungan dengan organisasi. Ia terdiri dari 25 soal dengan bobot paling tinggi bernilai 4 poin dan paling rendah 1 poin. Adapun nilai ambang batas yang harus dipenuhi adalah 130 poin.

3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Seleksi tersebut ditujukan guna mengetahui pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berhubungan dengan interaksi dalam masyarakat, mulai dari aspek agama, suku, budaya, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, hingga prinsip.

Adapun jumlah soal yang harus dikerjakan dalam waktu 120 menit (untuk peserta umum) dan 150 menit (untuk penyandang disabilitas) adalah 20 butir dengan nilai ambang batas 130 poin.

4. Seleksi Wawancara
Selanjutnya, seleksi wawancara dilakukan untuk mengetahui integritas dan moralitas yang dimiliki pelamar. Dalam rentang waktu 10 menit, peserta akan mendapat 10 pertanyaan di mana bobot paling tinggi bernilai 4 poin, sedangkan paling rendah 1 poin. Sementara itu, adapun nilai ambang batas yang harus dipenuhi ialah 24 poin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper