Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan, Hasto Angkat Bicara

Empat kader PDIP yang tercatat sebagai anggoat DPRD Samosir itu menggugat Megawati ke Pengadilan Negeri Balige.
Tangkapan layar- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada atlet-atlet Indonesia yang meraih medali pada ajang Paralimpiade Tokyo 2020, Jumat (24/9/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada atlet-atlet Indonesia yang meraih medali pada ajang Paralimpiade Tokyo 2020, Jumat (24/9/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kritiyanto angkat suara terkait gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara dari fraksi PDIP terhadap Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.

Menurut Hasto, gugatan tersebut sebenarnya ditujukan kepada partai, bukan Megawati sebagai individu, karena partai politik berdasarkan undang-undang adalah badan hukum.

“Gugatan tersebut biasa dialami oleh PDI Perjuangan, karena ketika partai menegakkan disiplin atas pelanggaran disiplin anggota, sesuai mekanisme demokrasi dan asas keadilan dalam hukum, maka anggota partai yang dipecat tersebut bisa mengajukan gugatan,” ujar Hasto kepada Bisnis, Rabu (6/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, 4 anggota DPRD Kabupaten Samosir yang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum PDIP bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Mereka melayangkan gugatan karena merasa telah dipecat dari kader partai tanpa melalui mekanisme yang sah.

"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Selasa (5/10/2021).

Para penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum, karena telah merugikan penggugat.

Penggugat juga meminta pengadilan agar menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.

Untuk selanjutnya, agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDIP.

Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper