Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Diangggap Pelengkap DPR, Pengamat Sarankan Bikin Macet RUU

DPD lahir dengan spirit untuk menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, terutama yang berkaitan dengan daerah, dibahas secara berlapis.
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti saat menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 - Youtube Sekretariat Presiden
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti saat menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti mengakui masih ada persepsi jika lembaga yang dipimpinnya merupakan pelengkap dari DPR hingga kini karena masih lemahnya kewenangan perwakilan daerah tersebut.

Padahal, kata LaNyalla, DPD lahir dengan spirit untuk menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, terutama yang berkaitan dengan daerah, dibahas secara berlapis.

"Itulah idealnya posisi DPD RI. Hingga hari ini, harus jujur kita akui, masih ada pendapat di kalangan masyarakat, bahwa DPD RI hanya pelengkap terhadap fungsi DPR. Oleh karena itu, penguatan peran DPD mutlak diperlukan," kata LaNyalla saat jadi pembicara kunci pada acara diksusi bertajuk “Amendemen dan Bikameral: Upaya Penataan untuk Mewujudkan Demokrasi Modern Berdasarkan Konstitusi Kenegaraan” di Gedung Parlemen, Rabu (6/10/2021).

Turut jadi narasumber pada diksui itu di antaranya adalah Wakil Ketua III DPD Sultan Najamudin, Anggota DPD Tamsil Linrung, Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin serta Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Margarito Kamis.

Menurut LaNyalla, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini yang harus dibenahi.

Pertama, kewenangan DPD di bidang legislasi jelas sangat terbatas, karena DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.

Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.

"Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR," ujarnya.

Sementara itu, Margarito Kamis mengatakan bahwa kendala penguatan kewenangan DPD adalah akibat sikap DPR yang “angkuh” dan tidak rela untuk berbagi kekuasaan.

Hal itu terjadi karena anggota DPR dan partai politik lebih dipengaruhi oleh oligarki kekuasaan, sehingga penguatan kewenangan DPD akan memperlemah posisi lembaga itu.

“Saya menyarankan DPD tidak ikut membahas setiap RUU yang diajukan untuk dibahas. Bikin macet itu RUU, baru ajak berunding untuk penguatan kewenangan,” ujarnya.

Menurut Margarito, kalau DPD melakukan langkah itu, maka produk legislasi yang dihasilkan DPR akan cacat prosedur, sehingga berpotnsi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, keterwakilan DPD jauh lebih kut dari DPR sehingga harus memiliki kewenanangan yang lebih kuat pula di parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper