Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pembangunan Perumahan Tbk dan PT Sahabat Daya Mandiri (SDM) telah menyekati penyelesaian masalah utang di luar pengadilan.
Dalam keterbukaan informasi ke otoritas bursa, emiten konstruksi itu menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban akan dituntaskan usai verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain antara PTPP dengan PT SDM. Skema penyelesaian ini sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan tanggal 4 Oktober 2021.
“Dengan terselesaikannya persoalan ini, PT Sahabat Daya Mandiri telah mencabut PerkaraNo. 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan menyelesaikan di luar pengadilan,” demikian keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/10/2021).
PT SDM merupakan sub kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh perseroan. Perusahaan ini sempat mengajukan gugatan PKPU kepada PTPP pada pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Adapun dalam petitumnya, pemohon PKPU meminta hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus memutuskan sejumlah permohonannya. Pertama, mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menetapkan permohonan PKPU sementara bagi termohon PKPU (PT PP) untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.
Baca Juga
Keempat, menunjuk dan mengangkat Hendy Rizki Posma Adil Hasibuan, Geutha Suwirna, Yudhi Bimantara, dan Agus Setia Wahyudi selaku tim pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan.
Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan para kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan permusyarawatan hakim.