Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tempuh Cara Kekeluargaan, Sabahat Daya Cabut Gugatan PKPU PTPP

Perseroan menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban akan dituntaskan usai verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain antara PTPP dengan PT SDM.
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pembangunan Perumahan Tbk  dan PT Sahabat Daya Mandiri (SDM) telah menyekati  penyelesaian masalah utang di luar pengadilan.

Dalam keterbukaan informasi ke otoritas bursa, emiten konstruksi itu menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban akan dituntaskan usai verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain antara PTPP dengan PT SDM. Skema penyelesaian ini sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan tanggal 4 Oktober 2021.

“Dengan terselesaikannya persoalan ini, PT Sahabat Daya Mandiri telah mencabut PerkaraNo. 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan menyelesaikan di luar pengadilan,” demikian keterangan resmi yang dikutip, Selasa (5/10/2021).

PT SDM merupakan sub kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh perseroan. Perusahaan ini sempat mengajukan gugatan PKPU kepada PTPP pada pada Kamis (30/9/2021) kemarin.

Adapun dalam petitumnya, pemohon PKPU meminta hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus memutuskan sejumlah permohonannya. Pertama, mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Kedua, menetapkan permohonan PKPU sementara bagi termohon PKPU (PT PP) untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Hendy Rizki Posma Adil Hasibuan, Geutha Suwirna, Yudhi Bimantara, dan Agus Setia Wahyudi selaku tim pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan para kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan permusyarawatan hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper