Bisnis.com, JAKARTA - Pendanaan pemindahan Ibu Kota akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Ada beberapa poin penting menyangkut sumber pendanaan.
Draf bakal aturan itu sebelumnya telah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut poin-poin penting pada RUU IKN:
1. Pendanaan
Berdasarkan Pasal 24 RUU IKN, pendanaan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota berasal dari dua sumber utama.
Sumber pertama adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber berikutnya ialah sumber lain yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
2. Pajak dan Retribusi
Untuk mendanai penyelenggaraan IKN, pemerintahan khusus IKN atau Otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak atau pungutan lain.
Pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN.
Ketentuan secara detail nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah bakal terbit setelah RUU disahkan.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN.
Pos anggaran IKN masuk dalam komponen pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Anggaran pembangunan IKN pada 2022 ditetapkan sebesar Rp510,799 miliar.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S. Prawiradinata pada 2 September 2021 mengatakan pembangunan IKN tidak akan semata-mata mengandalkan APBN.
“Sangat dimungkinkan dari sumber lain,” katanya.
3.Aset Badan Usaha
Selain uang negara, sumber dana pembangunan Ibu Kota Negara juga akan berasal dari aset badan usaha milik negara (BUMN), kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan swasta murni.
Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2020-2024, proyek IKN membutuhkan anggaran Rp466,98 triliun.