Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Bareskrim Polri menggrebek dua pabrik obat keras ilegal di wilayah DI Yogyakarta.
Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa kedua pabrik obat keras ilegal itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menurutnya, kedua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L dan Aprazolam yang jika dikonsumsi oleh masyarakat tanpa petunjuk dari dokter dapat menimbulkan efek depresi hingga berhalusinasi.
"Jadi obat ini sangat berbahaya ya," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Krisno Halomoan mengatakan bahwa kedua pabrik itu diduga kuat mengedarkan obat keras ilegal ke wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.
Menurutnya, dari dua pabrik obat keras ilegal itu, tim penyidik Bareskrim Polri menciduk dua orang tersangka yaitu Wisnu Zulan Ardi Purwanto selaku penanggungjawab produksi obat dan Leonardus Susanto Kuncoro alias Daud.
"Daud berperan sebagai penerima pesanan dari DPO berinisial EY yang masih kami kejar," katanya.
Dari pengembangan perkara tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri juga menangkap tersangka lainnya yaitu Joko Slamet Riyadi alias Joko. Tersangka itu, menurut Krisno berperan sebagai pemilik pabrik dan menggaji tersangka lainnya.
"Selanjutnya, kami juga menangkap tersangka atas nama Sri Astuti selaku pemasok bahan obat keras ke pabrik itu," ujarnya.