Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ultimatum Tak Digubris Jokowi, BEM SI Demo di Gedung KPK Siang Ini

Aksi demo dilakukan para mahasiswa setelah tuntutan mereka kepada Jokowi untuk mengangkat pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN tak digubris.
Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Rayful Mudassir
Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Senin (27/9) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Aksi akan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB.

Aksi demo dilakukan para mahasiswa setelah tuntutan mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengangkat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN tak digubris.

Melalui akun Instagram @bem_si, mereka yang menamakan diri Gerakan Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung untuk menindaklanjuti ultimatum kepada Jokowi.

“Presiden hingga saat ini tidak memberikan keberpihakan kepada pegawai KPK. Seperti ultimatum yang kami berikan, 3x24 jam ternyata belum ada jawaban, sesuai janji kami, kami akan turun ke jalan,” demikian bunyi pernyataan melalui video yang diunggah di akun Instagram @bem_si, Senin (27/9/2021).

Hari ini, Senin (27/9/2021), BEM SI mengajak seluruh elemen masarakat untuk bersatu padu memberikan kesadaran kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Jokowi atas apa yang telah mereka lakukan.

“Mari kawan-kawan bergabung mengajak masyarakat untuk bergabung menyelamatkan KPK,” kata BEM SI.

Berdasarkan undangan yang beredar, BEM SI menilai KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang memberantas korupsi. Kini berubah menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.

“Bagaimana tidak? pegawai-pegawai jujur telah disingkarkan dengan adanya TWK [tes wawasan kebangsaan] dengan dalih wawasan kebangsaan hingga timbul fitnah dugaan taliban tanpa alasan,” ujarnya.



BEM SI menuturkan bahwa KPK yang seharusnya memberantas korupsi di negeri ini justru di gembosi saat gencar-gencarnya memberantas kasus besar. Mereka menganggap Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga jauh dari cita-cita reformasi.

“Kami mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia dari sabang sampai merauke dan seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti aksi nasional yang diadakan pada Senin, 27 September 2021 pukul 14:00 sampai selesai. Titik aksi Gedung Merah Putih KPK,” tulis undangan tersebut.

BEM SI juga menyoroti sikap Jokowi yang terkesan lepas tangan terhadap pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," ujar BEM SI.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) melayangkan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi permintaan agar mengangkat puluhan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengambil sikap. Jika Jokowi bergeming, kedua pihak tersebut mengultimatum akan turun ke jalan.

"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3 x 24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian tertulis dalam petikan surat Aliansi BEM SI dan GASAK, tertanggal (23/9/2021).

Dalam surat tersebut BEM SI dan GASAK menyinggung janji Jokowi untuk menguatkan KPK. Kenyataannya, tulis surat tersebut justru kebalikannya. BEM SI dan GASAK mengecam sikap Jokowi yang diam atas pemecatan Pegawai KPK lantaran tak lolos TWK. Padahal, pelaksanaan ada temuan malaadministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Ombudsman dan Komnas HAM dalam pelaksanaan TWK.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," ujar BEM SI.

BEM SI dan GASAK juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan marwah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," tulis BEM SI dan GASAK dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper