Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Febri Diansyah Sebut 5 Alasan Jokowi Harusnya Angkat 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan

Per 30 September, 56 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat oleh KPK, tanpa pesangon atau tunjangan pensiun
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan ada lima alasan kenapa Presiden Jokowi seharusnya mengangkat 56 pegawai KPK yang diberhentikan karena alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"Alasan 1, Presiden adalah Kepala Negara. Sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia adalah pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini. Apalagi terkait pemberantasan korupsi. Karena kita tahu, korupsi adalah virus paling jahat yang menggerogoti negara," ujar Febri Diansyah, dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Sabtu (26/9/2021).

Alasan kedua, katanya, Presiden bersama DPR yang merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif (Pasal 1 angka 3 UU 19 tahun 2019).

"Bahkan, Presiden juga yang mengirim surat ke DPR dan menugaskan Menkumham dan Menpan RB untuk membahas revisi UU KPK," jelas dia.

Alasan ketiga, tambah Febri, Presiden yang menandatangani Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

"Presiden disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, sehingga berwenang, mengangkat dan memberhentikan PNS. Kekuasaan yang ada di KPK hanya delegasi dari Presiden," tutur dia.

Alasan keempat, menurut Febri, berdasarkan janji politik saat menjadi calon Presiden baik periode 1 dan 2 dan pernyataan politik sebagai Presiden untuk memperkuat KPK dan Pemberantasan Korupsi.

"Inilah saat terbaik menyelamatkan KPK dari persekongkolan menyingkirkan para pegawai KPK menggunakan TWK yang bermasalah," tutur Febri yang kini mendirikan kantor hukum bernama Visi Integritas.

Dan alasan kelima, lanjutnya, dua lembaga negara yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM menemukan masalah serius dalam pelaksanaan TWK.

"ORI menemukan mal administrasi dan Komnas HAM bilang ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Bahkan, para pegawai dihambat mengetahui info TWK yang membuat mereka disingkirkan," ujar Febri.

Febri mengungkapkan, apa yang dia sampaikan bukan berarti memaksa Presiden, sekalipun penyelamatan KPK adalah tanggung jawabnya. "Kita juga memang tidak bisa mendikte Presiden. Hanya, sebagai warga negara, kita berhak sampaikan harapan. Agar Presiden bertindak sebagai Presiden," tukas dia.

Sebanyak 56 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan kini menghitung hari untuk meninggalkan gedung pemberantasan korupsi.

Per 30 September, mereka diberhentikan dengan hormat oleh KPK, tanpa pesangon atau tunjangan pensiun. KPK hanya memberikan tunjangan hari tua. Para pegawai KPK yang dipecat itu masih berharap Jokowi bersikap karena menganggap TWK KPK dinilai janggal sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper