Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pidana denda eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp500 juta.
Seperti diketahui, Juliari dihukum penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Juliari terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).
Selain pidana badan dan denda, Juliari juga juga dikenakan hukuman uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah dinyatakan inkrah, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
Juliari harus mendekam di penjara selama dua tahun lagi apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Ali mengatakan KPK akan melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.
Baca Juga
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok. Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.