Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara terkait kasus tindak pidana kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa gelar perkara itu dilakukan untuk menjerat pasal berlapis terhadap tiga orang tersangka yaitu RS, S dan Y.
Menurutnya, ketiga orang tersangka kasus tindak pidana kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu saat ini baru dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan akan ditambah dengan Pasal 187 dan 188 KUHP jika ditemukan alat bukti yang cukup pada saat gelar perkara nanti.
"Kita lihat nanti kalau (hari ini) sudah lengkap kita gelar. Kalau masih ada alat-alat bukti yang kurang kita perdalam dikit," tuturnya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Tubagus menjelaskan jika penyidik Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan saksi lain, maka para saksi akan diperiksa pada hari ini Jumat 24 September 2021 dan hasil gelar perkara kasus tersebut akan diumumkan pada hari Senin 27 September 2021.
"Gelar perkara kalau tidak hari ini ya besok (25/9). Selambat-lambat Senin pagilah, karena ada beberapa yang belum fix," kata Tubagus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial RU, S dan Y.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran yang merenggut puluhan nyawa narapidana tersebut.
"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.