Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Mendagri Tito Karnavian Sudah Lapor LHKPN, Tapi Belum Lengkap

KPK telah melakukan proses verifikasi terhadap LHKPN yang diserahkan Tito Karnavian dan menemukan kekurangan dokumen yang harus dilengkapi.
Mendagri Tito Karnavian./Antara
Mendagri Tito Karnavian./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020, pada 31 Maret 2021.

"Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan LHKPN nya tepat waktu pada tanggal 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ipi mengatakan KPK telah melakukan proses verifikasi terhadap LHKPN yang diserahkan Tito dan menemukan kekurangan dokumen yang harus dilengkapi.

Alhasil, ucap Ipi, saat ini LHKPN Tito masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan sehingga belum dapat diumumkan.

Ipi mengatakan, KPK telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama," ujarnya.

Selain itu, Ipi mengatakan, hingga hari ini KPK mencatat masih terdapat 19.967 Penyelenggara Negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen.

"Kami mengimbau kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Ipi.

Sesuai dengan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.

"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," ujar Ipi.

Ipi mengatakan KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper