Bisnis.com, JAKARTA -- Bea Cukai bersama dengan Polda Riau, Polres Bengkalis, Satres Narkoba dan Sat Polair Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan total 49 kg narkotika jenis Methamphetamine atau sabu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto menjelaskan, kronologi penggagalan penyelundupan yang berlangsung pada Kamis (9/9/2021) pukul 7.30 WIB pagi dan Senin (13/9/2021) pukul 19.30 WIB sore itu.
Pada awal bulan September 2021 tim Intelijen BC Bengkalis dan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi akan ada rencana pemasukan Narkotika jenis Sabu ke Perairan Pulau Bengkalis dari Malaysia.
Atas Informasi tersebut dibentuk tim gabungan yang terdiri dari personil BC Bengkalis, BC Riau, Satuan Resnarkoba dan Satuan Polair Polres Bengkalis. Tim dibagi menjadi dua yaitu tim darat dan tim patroli laut yg menggunakan Speed Patroli BC 15004.
Hasilnya pada Hari Kamis tanggal 9 September 2021 setelah melakukan pembuntutan tidak terputus pada pukul 05.00 WIB tim melakukan penindakan terhadap RD dan 2 orang temannya yang memakai motor NMAX beserta 2 kotak kardus yang berisi bungkusan berwarna coklat diduga Sabu seberat 40 kg di Jalan Tanjung Jati di belakang RSUD Kota Dumai.
Adapun berdasarkan penggalian dan pengembangan atas penindakan 40 kg pada tanggal 9 September 2021 oleh tim gabungan BC Bengkalis, Sat Res narkoba Polres Bengkalis dan Sat Polair Polres bengkalis sebelumnya, didapatkan Informasi bahwa terdapat pemasukan kembali
Narkotika jenis methamphetamine atau Sabu di wilayah Bengkalis.
Atas Informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 pukul 13.00 tim gabungan segera menindaklanjuti Informasi tersebut dan mendapatkan Informasi kurir pembawa telah menyebrang dari pulau bengkalis menuju Pekanbaru.
"Tim gabungan pun melakukan pengejaran menuju Pekanbaru dan berkoordinasi dengan BC Riau dan Tim IT Polda Riau," katanya.
Pada pukul 19.30 WIB terdapat pergerakan seseorang yang mengambil tas tersebut, kemudian tim gabungan pun langsung melakukan penindakan dan barang berbentuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis Methamphetamin atau Sabu dengan berat bruto 9 kilogram.
Saat ini kelima orang tersangka beserta barang bukti sejumlah 49 kilogram Sabu atau Methamphetamine dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil penindakan oleh tim gabungan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai kurang lebih Rp850 miliar.