Bisnis.com, JAKARTA---Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menganulir putusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemecatan 56 pegawai KPK per tanggal 30 September 2021 nanti.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa hanya Presiden Jokowi yang berwenang untuk menganulir keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemecatan 56 pegawai KPK. Pasalnya, kata Boyamin, KPK adalah instansi yang ada di bawah langsung Presiden Jokowi.
"Saya harap Presiden Jokowi menganulir putusan Ketua KPK itu, karena cuma Presiden yang dapat menganulir Ketua KPK," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (15/9/2021).
Boyamin juga menyayangkan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang memecat 57 pegawai KPK tersebut. Boyamin memprediksi kinerja KPK akan menurun setelah 57 pegawai KPK itu dihentikan.
"Saya menyayangkan hal ini karena mereka orang baik yang membangun KPK selama ini. Jadi kalau Pimpinan KPK mau maju, orang-orang ini harusnya tidak diberhentikan," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lolos penilaian alih status pegawai. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh para pimpinan KPK, Menkumham, MenpanRB, dan Kepala BKN.