Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 56 pegawainya yang tidak memenuhi syarat tes alih status kepegawaian. Keputusan ini berlaku bagi Novel Baswedan dan kawan-kawan mulai 30 September.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa yang dilakukan KPK seperti memakai kacamata kuda.
“Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak diindahkan. Bahkan permintaan Pak Jokowi yang sangat jelas tidak dijalankan,” katanya saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Mardani menjelaskan bahwa Indonesia perlu KPK yang kuat dan berintegritas. Ke-56 pegawai dipecat ini sudah lama dan sering mengharumkan nama KPK.
“Ini ujian bagi kesungguhan kita sebagai bangsa untuk memerangi korupsi. Ini mesti diangkat dan dijelaskan ke publik,” jelasnya.
Pengambilan keputusan untuk memberhentikan Novel dan kawan-kawan didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September.
Baca Juga
“Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Sementara itu, sebanyak 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan, pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Mereka yang tidak mengikutinya juga tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat pada saat yang sama yakni 30 September 2021.