Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Perpres tersebut mengatur tentang aturan anyar yang mencakup sanksi disiplin PNS.
Nantinya, PNS yang melanggar aturan kerja bakal dikenai hukuman ringan hingga berat.
Salah satu hukuman berat yang bisa diberikan kepada PNS yakni pemberhentian kerja.
PNS yang nekat absen tanpa alasan atau bolos kerja selama kurang lebih 28 hari akan dikenai sanksi pemecatan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari juga bisa dikenai sanksi pemecatan. Namun akan diberhentikan secara hormat.
Adapun sanksi berat lainnya, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis, yakni bagi PNS yang tidak masuk kerja 3 hari dalam setahun.
Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari dalam setahun.
Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari, akan diberi surat pernyataan tidak puas.