Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Utang Bunga BLBI Rp5,3 Triliun, Ini Kata Bank Danamon (BDMN)

BDMN menyatakan telah melunasi tagihan bunga Fasilitas Saldo Debet (FSD) BLBI senilai Rp5,3 triliun.
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menyanggah klaim Bank Indonesia (BI) terkait belum terpenuhinya kewajiban pembayaran bunga Fasilitas Saldo Debet (FSD) eks BTO Bank Danamon.

Dalam surat jawabannya kepada Bisnis, BDMN menyatakan telah melunasi tagihan bunga Fasilitas Saldo Debet (FSD) yang menurut catatan BI senilai Rp5,3 triliun.

Pihak Bank Danamon memaparkan bahwa pelunasan bunga dilakukan pada saat dilakukannya rekapitalisasi bank tahun 1999. Saat itu seluruh kewajiban berdasarkan BLBI dikonversi menjadi saham di Bank Danamon dan dimiliki oleh Pemerintah (melalui BPPN).

"Bank Danamon sebagai perusahaan publik di Indonesia tunduk dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku," ujar perseoran, Jumat (10/9/2021),

Adapun adanya catatan tagihan bunga senilai Rp5,3 triliun itu berawal dari krisis ekonomi 1998/1999. Saat itu Bank Indonesia telah memberikan BLBI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter tahun 1998 di Indonesia sebesar Rp144,5 triliun.

Sebagai tindak lanjut Persetujuan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan tanggal 6 Februari 1999, telah dilakukan pengalihan BLBI posisi tanggal 29 Januari 1999 dari Bank Indonesia kepada pemerintah sebesar Rp144,5 triliun.

Mekanisme pembiayaannya dilakukan dalam skema pemerintah menerbitkan Surat Utang SU-001/MK/1998 sebesar Rp80 triliun dan  SU-003/MK/1999 sebesar Rp64,5 triliun.

Laporan keuangan Bank Indonesia tahun 2020 menyebutkan bahwa dari total BLBI Rp144,5 triliun, termasuk di dalamnya fasilitas saldo debet (FSD) sebesar Rp54,4 triliun.

Adapun jumlah FSD tersebut terdapat FSD eks bank take over (BTO) PT Bank Danamon Indonesia (PT BDI) yang terdiri dari PT Bank Danamon Tbk, PT Bank PDFCI Tbk, dan PT Bank Tiara Asia Tbk, senilai Rp20,1 triliun.

“Terhadap FSD tersebut terdapat beban bunga FSD sebesar Rp5,3 triliun,” ungkap BI yang dikutip Bisnis, Selasa (7/9/2021).

Bank Sentral dalam laporan itu menyatakan telah beberapa kali melakukan langkah untuk menyelesaikan tagihan FSD kepada eks BTO Bank Danamon. Laporan keuangan BI juga mengungkap bahwa mereka telah menyurati BPPN kemudian Menteri Keuangan terkait tagian bunga FSD.

Pada 2018 lalu, misalnya,  bank sentral telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan mengenai penyelesaian tagihan bunga FSD eks. BTO PT BDI, salah satu terakhir adalah surat Nomor 20/19/DpG-DOTP/Srt/B tanggal 21 Desember 2018 perihal Tagihan Bunga Fasilitas Saldo Debet Bank Indonesia kepada eks BTO PT BDI sebesar Rp5,32 triliun.

“Bank Indonesia tetap mengupayakan kejelasan status penyelesaian tagihan bunga FSD eks BTO Bank Danamon,” tukas laporan keuangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper