Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 239 orang dari 569 anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, salah satu hal yang menjadi kendala penyerahan LHKPN anggota DPR adalah kurangnya literasi teknologi. Hal ini terutama bagi Anggota DPR yang sudah berumur.
"Tapi lagi-lagi bahwa kepatuhan yang muda-muda itu lebih baik daripada yang tua, jadi rata-rata yang tua-tua kayak kami ini agak gaptek soal teknologi, sehingga harus menyuruh staf atau bergantung kepada anak-anak muda lainnya. Saya kira kepatuhan yang lebih baik dan juga sulit soal gaptek, karena dihadapkan suatu teknologi," kata Bamsoet dalam diskusi darinh yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Bamsoet menyebut para anggota DPR yang lebih muda biasanya lebih cepat menyetor LHKPN lantaran melek teknologi. Bamsoet pun mengaku tak bisa memerintahkan anggota DPR yang belum menyetor LHKPN untuk menyerahkannya ke KPK.
"Kalau yang muda-muda kan generasi IT-nya jauh lebih baik, kalau mau lihat data daripada LHKPN di DPR, saya sekarang ini sebagai ketua MPR tidak langsung bisa memerintahkan anggota, karena anggota kami di MPR itu adalah punya ketua masing-masing, anggota MPR adalah anggota DPD dan anggota DPR, anggota DPR punya ketuanya, anggota DPD punya ketuanya," katanya..
Selain itu, Bamsoet pun mengaku bahwa seluruh pimpinan MPR telah menyerahkan LHKPN. Bamsoet mengatakan LHKPN para pimpinan MPR diserahkan bersamaan dengan pelaporan SPT.
Baca Juga
"Bahwa contoh-contoh saja alhamdulillah di tingkat pimpinan MPR semuanya sudah memberikan laporan rutin setiap tahun dan laporannya penting dilakukan setiap tahun karena sebetulnya tidak sulit karena berbarengan dengan laporan SPT pajak, itu sesuai," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mencatat masih banyak anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tercatat, hanya 58 persen wakil rakyat yang patuh menyerahkan LHKPN.
"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dar kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers daring, Selasa (7/9/2021).
Rendahnya kepatuhan penyerahan LHKPN anggota DPR menjadi perhatian serius. Hal ini lantatan Anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.