Bisnis.com, JAKARTA - Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 periode 7-13 September 2021, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dalam izin kegiatan masyarakat.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa salah satu penyesuaian tersebut adalah:
1.Waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
2. Uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.
3.Kabupaten/kota dengan PPKM level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka, kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
4. Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan implementasi aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
Baca Juga
Luhut mengatakan, pandemi mengajarkan untuk mencari titik keseimbangan antara ‘gas dan rem’ terkait sektor kesehatan dan perekonomian.
“Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati,” ujarnya.
Dalam mengambil keputusan, sambungnya, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.