Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H, di Teluk Jakarta.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati keputusan tersebut dan tengah mempelajarinya.
“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung, kami sedang pelajari, nanti biro hukum akan menyampaikan masukannya,” katanya kepada awak media, Jumat (3/9/2021).
Dengan dikabulkannya PK yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah oleh MK, maka Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin reklamasi atas Pulau H.
Namun, ketika dikonfirmasi terkait hal itu Wagub Ahmad Riza belum bisa menjawabnya. “Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya,” katanya.
Adapun, perkara PK terkait reklamasi Pulau H diputus oleh MK pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Ketua Majelis Hakim Supandi.
Permohonan dengan nomor register 84 PK/TUN/2021 ini tercatat memiliki pemohon atas nama PT Taman Harapan Indah, dengan termohon adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sengketa ini bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.
Tidak terima hal itu, PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah memohon pada PTUN untuk memerintahkan Anies membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H dan meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah, tetapi Anies kemudian mengajukan banding namun tidak membuahkan hasil.
Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PT TUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, giliran PT Taman Harapan Indah yang tidak terima dan mengajukan PK yang kemudian dikabulkan.