Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Rizieq Shihab, Jalur Lambat di Sekitar PT DKI Jakarta Ditutup

Polisi menutup jalur lambat di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengantisipasi seluruh simpatisan Rizieq Shihab agar tidak berbuat onar selama sidang berjalan.
Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021)./Antararnrn
Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menutup ruas jalur lambat di depan PU Binamarga karena simpatisan terdakwa Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Lilik Simardi mengatakan bahwa ratusan simpatisan terdakwa Rizieq Shihab itu mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tengah menyidangkan banding yang diajukan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Jadi jalur lambat terpaksa kami tutup sementara yang di depan PU Binamarga. Semua kendaraan, kami arahkan masuk ke jalur cepat semua," tutur Lilik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Lilik menjelaskan alasan pihaknya menutup jalur lambat tersebut karena sudah ramai oleh massa pendukung terdakwa Rizieq Shihab dan diisi kendaraan petugas untuk mengantisipasi seluruh simpatisan agar tidak berbuat onar selama sidang berjalan.

"Kalau seumpama sudah selesai, pasukan sudah tidak ada di jalur lambat, ya kami buka," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes PCR Covid-19.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tuturnya.

Selain terdakwa Rizieq Shihab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.

Menurutnya, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.

"Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper