Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan relaksasi PPKM Jawa Bali dengan mengizinkan makan di restoran di mal dari 25 persen menjadi 50 persen dari total kapasitas.
Dalam PPKM Jawa-Bali periode 24-30 Agustus 2021, pemerintah memperbolehkan masyarakat makan di mal dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan hanya 30 menit pada kota level 3.
Senin malam (30/8/2021), pemerintah akan memutuskan kebijakan PPKM Jawa-Bali, apakah akan diperpanjang atau dilonggarkan lagi? Dalam informasi yang diterima Bisnis, pemerintah berencana memperlonggar PPKM Jawa-Bali.
Sumber Bisnis menyebutkan bahwa kapasitas restoran di mal untuk dine ini akan ditingkatkan menjadi 50 persen dan waktu makan tetap 30 menit. Kemudian, jam tutup mal akan menjadi pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara itu, sebanyak 1.000 outlet restoran di luar mal (Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang) yang ada di ruang tertutup sudah diperbolehkan dine-in dengan kapasitas 25 persen, menggunakan prokes keta dan QR Code Peduli Lindungi.
Sejauh ini, pembukaan mal hanya diizinkan untuk uji coba di 4 kota berstatus PPKM level 4. Sebaliknya, di kawasan level 3 dan 2 dibuka dengan kapasitas tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan masih dirasakan di beberapa wilayah berstatus PPKM level 4. Beberapa lokasi bahkan akan memasuki pekan ketujuh penutupan.
"Kami harap pelonggaran dapat dilakukan juga untuk pusat perbelanjaan yang berlokasi di luar pulau Jawa dan Bali," kata Alphonzus, Senin (16/8/2021).