Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 24-30 Agustus 2021. Pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah dari level 4 menjadi level 3. Simak pernyataan lengkap Presiden Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui keterangan pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (23/8/2021).
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ucap Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden mengatakan untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten-kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Sementara itu, Jokowi menuturkan wilayah luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada.
Selain mengungkapkan kondisi terkini, Jokowi juga mengumumkan relaksasi kegiatan masyarakat, antara lain operasional tempat ibadah, restoran, pusat perbelanjaan atau mal, hingga kawasan industri yang berorientasi ekspor. Terakhir, Jokowi memaparkan capaian dan target vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga
Simak pernyataan lengkap Presiden Jokowi soal perpanjangan PPKM mulai 24-30 Agustus 2021 serta turunnya PPKM di beberapa daerah dari level 4 menjadi level 3:
"Bapak Ibu dan saudara sebangsa dan setanah air. Pandemi Covid-19 belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen.
Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten-kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten-kota menjadi 67 kabupaten-kota dan level 2 dari 2 kabupaten-kota menjadi 10 kabupaten-kota.
Untuk luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten-kota jadi 104 kabupaten-kota. Level 3 dari 215 kabupaten-kota menjadi 234 kabupaten-kota. Level 2 dari 39 kabupaten-kota menjadi 48 kabupaten-kota.
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat antara lain, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai 20.00, dengan maksimal 50 persen kapasitas. Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila jadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
Penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk.
Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan. Saya minta kepada Menkes sampai akhir Agustus ini kita harus bisa mencapai lebih dari 100 juta dosis vaksin.
Keterlibatan TNI/Polri dalam melakukan tracing turut berkontribusi dalam peningkatan angka rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021 rasio kontak erat mencapai 6,5. Jauh meningkat dibandingkan 31 Juli 2021 pada posisi 1,9.
Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat akan tetap dilakukan tahap demi tahap, seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas.
Hal-hal tersebut harus dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus. Semoga Tuhan YME Allah SWT selalu meningkatkan rahmat-Nya dan mempermudah kita dalam menghadapi tantangan. Amin YRA. Terima kasih."