Bisnis.com, JAKARTA - Sektor industri harus menutup kegiatan operasinya selama 5 hari jika menemukan klaster baru. Aturan ini berlaku setelah pemerintah menurunkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Jawa-Bali menjadi level 3.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual pada Senin (23/8). Presiden mengumumkan bahwa industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen setelah PPKM turun menjadi level 3.
"Namun jika menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," kata Jokowi dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Kebijakan tersebut berlaku diikuti dengan pembukaan secara terbatas di beberapa sektor lain seperti tempat ibadah, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Tempat ibadah diperbolehkan kembali dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang,
Adapun restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) maksimal kapasitas 25 persen dan dua orang per meja. Pembatasan jam operasional bagi restoran berlaku hingga pukul 20.00.
Pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas 50 persen. Adapun pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lnduungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.
Pemerintah memberlakukan penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3 untuk beberapa daerah di Jawa dan Bali. Beberapa daerah yang turun ke level 3 di antaranya adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya.