Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR menegaskan bahwa Pemilu Legislatif dan Presiden tetap akan digelar pada 2024 bukan dimundurkan ke tahun 2027 seperti wacana yang beredar.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, itu artinya kembali kepada UU eksisting.
“Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," kata Doli dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi DPR, Senin (23/8/2021).
Menurut Doli memundurkan Pemilu ke 2027, harus dengan melakukan amandemen UUD 1945.
"Itu kan nggak semudah itu, jadi tidak bisa diubah dengan UU saja, karena kan UUD 45 itu disebutkan bahwa masa jabatan satu periode pemerintahan itu kan 5 tahun, jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan Pemilu, ya harus dimulai dengan amandemen UUD 45," jelasnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, menegaskan kembali saat ini komisinya tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu tetap di 2024. Hal tersebut untuk membantah wacana bahwa Pemilu akan diundur dari 2024 ke tahun 2027.
"Kami lakukan persiapan-persiapan, draf RUU-nya juga sudah kami selesaikan pada saat itu," kata Doli.
Lebih lanjut, Doli memahami memang ada wacana Pemilu dimundurkan dari waktu yang sudah ditetapkan. Namun sepengetahuannya, wacana dimundurkannya Pemilu ke 2027 adalah untuk Pilkada, bukan Pilpres dan Pileg.
"Jadi wacana tahun 2027 itu Pilkadanya bukan (Pemilu) nasional. Sekarang kemudian ada sebagian masyarakat yang mencoba mewacanakan itu lagi, tetapi di balik, Pilkadanya di 2024, Pemilu nasionalnya di 2027," ungkapnya.