Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa pendistribusian vaksin dan peralatan logistik pendukung lainnya harus dikelola sesuai prosedur yang ditetapkan guna menjamin kualitasnya.
“Dalam sistem yang berjalan, pencatatan dan pelaporan menjadi sangat penting untuk dilakukan dan merupakan dokumentasi rangkaian proses dari hasil kegiatan,” kata Nadia dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (19/8/2021).
Lebih lanjut, Nadia menyebutkan bahwa pencatatan dan pelaporan tersebut harus dilakukan dengan akurat, lengkap, tepat waktu, dan terus menerus.
Selain itu, dia menegaskan bahwa hal yang sama juga harus dilakukan terhadap pemakaian vaksin Covid-19 dan logistik terkait di dalamnya.
Pencatatan dan pelaporannya, kata Nadia, menggunakan sistem monitoring logistik elektronik atau Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik Elektronik atau Smile.
“Catatan dan pelaporannya mencakup hal-hal berikut yaitu jumlah nomor batch, tanggal kadaluarsa dari vaksin dan logistik vaksinasi yang diterima, yang dikeluarkan, yang digunakan, yang rusak, serta yang kedaluwarsa,” ujarnya.
Selain itu, proses pendistribusian juga tercatat dalam aplikasi tersebut yang terhubung dengan Smile.
Lebih lanjut, apabila data alokasi vaksin maupun logistik belum tersedia di dalam Smile, maka dinkes provinsi dapat menginput data secara mandiri jumlah vaksin yang dialokasikan dalam proses vaksinasi melalui Smile.
“Pencatatan yang dilakukan melalui Smile akan dilaporkan kembali secara real time ke sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 sehingga penting bagi petugas yang bertanggung jawab atas logistik vaksin untuk melakukan update penerimaan serta keluar masuk vaksin di fasilitasnya masing-masing,” papar Nadia.