Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa bantuan sosial (bansos) berbentuk barang rawan penyimpangan.
Untuk itu, KPK mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos) agar bansos berupa barang tak lagi diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan peringatan ini diberikan setelah adanya kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Kegiatan monitoring kami [KPK], fokuskan ke penanganan pandemi. Pertama yang cukup signifikan sesudah kasus kemensos dua hari setelahnya seingat saya, KPK bersurat ke Kemensos. Ada dua hal, pertama, bansos model barang jangan diteruskan," tutur Pahala dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8/2021).
Selain itu KPK meminta Kemensos untuk mengintegrasikan data penerima bansos demi mencegah data ganda.
"Karena ada tiga pemegang data. Pertama Ditjen PFM Kemensos itu pegang data PKH [Program Keluarga Harapan], kedua Ditjen Linmas Kemensos pegang data yang namanya bantuan pangan nontunai, dan Sekjen Kemensos pegang data DTKS," kata Pahala.
Baca Juga
Menurut Pahala, KPK sudah mengingatkan petinggi yang menduduki jabatan Menteri Sosial untuk menggabungkan data tersebut untuk mencegah kebocoran sejak lama.
Apalagi, kata dia, KPK meyakini terdapat data ganda dari tiap dirjen di kementerian tersebut.
"Yakin kami, dalam datanya ini sendiri dalam PKH itu ada ganda, untuk PKH dan BPNT ada ganda lagi, kemudian PKH, BPNT, dan DTKS ada ganda lagi. Itu kami buktikan pada 2020 saat ke Papua, kami temukan ganda perjenis [data] dan ganda antarjenis [data]," ujarnya.