Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bantuan Covid-19, Ini Dakwaan KPK atas Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Kasus ini terjadi saat Kabupaten Bandung Barat membuat anggaran BTT pada APBD Kabupaten Bandung Barat TA 2020, sebesar Rp52,15 miliar.
Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara / Instagram
Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara / Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa melakukan pengaturan paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/ jasa dalam keadaan darurat namun ternyata Terdakwa ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Kab. Bandung Barat TA. 2020," seperti tertuang dalam surat dakwaan, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaan disebutkan, Aa Umbara turut serta dalam pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan dengan menggunakan Perusahaan milik M. Totoh Gunawan dan Perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa (anak terdakwa) melalui Denny Indra Mulyawan,Hardy Febrian Sobana dan DIane Yuliandri (istri siri Terdakwa).

Kasus ini terjadi saat Kabupaten Bandung Barat membuat anggaran BTT pada APBD Kabupaten Bandung Barat TA 2020, sebesar Rp52,15 miliar.

Aa Umbara merencanakan akan melakukan pemberian bantuan sosial (Bansos) berupa paket bahan pokok atau sembako kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 120 ribu paket sembako melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

"Namun dalam mewujudkan program Bansos tersebut karena Terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka Terdakwa menunjuk penyedia paket Bansos adalah orang-orang Terdekat Terdakwa dan keluarga Terdakwa," seperti tertuang dalam dakwaan.

Aa Umbara pun melakukan pertemuan dengan M Totoh Gunawan, pengusaha yang juga tim sukses Aa Umbara ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Aa Umbara meminta Totoh untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120.000 paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp300.000 per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp250.000 per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," seperti tertuang dalam dakwaan.

Perusahaan Totoh Gunawan mendapatkan paket pekerjaan tersebut dengan mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara langsung mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab Kabupaten Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dalam penyediaan bansos. Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos.

Atas perbuatannya, Aa Umbara didakwa Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper