Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pengusaha mikro (UMKM) melalui prgram BPUM senilai Rp1,2 juta hingga September 2021.
Dalam Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah akan menyalurkan dana segar kepada 3 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Ada cara yang mudah untuk mengecek dan memeriksa telah menerima bantuan atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa menerima BPUM 2021, antara lain:
1. Belum pernah menerima dana BPUM.
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
4. Warga Negara Indonesia (WNI).
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
7. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Apabila persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah mengetahui status penerima BPUM atau BLT UMKM 2021. Terlebih dahulu Anda harus mengecek status bantuan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 melalui eForm BRI:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan nomor KTP
3. Masukan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
“BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1 kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” tulis laman resmi e-Form BRI, seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (13/8/2021).